BENGKALIS, Beritaone.id - Seorang pria berinisial AFF (41) asal Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terpaksa meringkuk di jeruji besi karena terlibat dugaan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Prabowo membenarkan kejadian tersebut. Bahkan aksi bejat yang dilakukan AFF sudah hampir satu tahun atau sejak korban berusia 12 tahun.
"Memang benar, kita sudah mengamankan AFF pelaku dugaan pencabulan kepada korban yang merupakan anak tirinya dan masih di bawah umur," ujar Kapolsek, Rabu.
Dikatakan Kapolsek, aksi bejat ini dilakukan pasca perceraian kedua orang tua korban. Korban memang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.
Mendapat perlakukan tidak bermoral dari sang ayah tiri, korban akhirnya menceritakan peristiwa menimpa dirinya itu ke pada ayah kandungnya.
"Mendengar cerita dari anaknya, ayah korban yang tidak terima memberitahu kejadian itu kepada mantan istrinya," ungkap Kapolsek.
Ibu kandung Bunga mendengar kabar itupun langsung syok. Kemudian memanggil korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
Bak disambar petir, ibu kandung dari anak yang masih di bawah umur itu seakan tidak bisa menerima kenyataan bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali oleh ayah sambungnya itu.
Atas kejadian itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Mandau. Ketika diringkus, tersangka yang merupakan ayah sambung dari korban ini pun mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan laporan diterima Selasa, 8 Februari 2022 kemarin, tersangka pun langsung kita amankan," kata Kapolsek.