Inhu, BeritaOne.id - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus tiga pelaku tambang tanah uruk ilegal di wilayah Kecamatan Batang Gangsal. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat berat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Batang Gangsal.
“Awalnya, petugas mendapat informasi terkait adanya aktivitas pertambangan mineral berupa tanah uruk atau galian C,” kata AKBP Dody kepada JPNN.com Rabu (20/9).
Atas informasi itu, tepatnya pada 13 September 2023, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dan anak buahnya langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi dimaksud.
Di sana, tim mendapati adanya mobil Colt Diesel ke luar masuk lokasi diduga mengangkut tanah uruk. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran sejauh 100 meter.
Di situlah petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan tanah urug tersebut. Tampak pula ada satu unit alat berat sedang beroperasi.
Kemudian ada tiga orang berinisial CS selaku operator alat berat, EM selaku penerima uang tanah, dan CH selaku sopir truk pengangkut tanah uruk.
“Tiga orang itu kemudian kami amankan bersama buku catatan hasil penjualan,” lanjutnya.
AKBP Dody menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Ini juga bukti kami serius dalam menangani masalah kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan," tegas Kapolres Inhu AKBP Dody.