• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Gugatan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup di MK, Putusan Nomor 22-24/PUU-XX/2008 Jadi Acuan Hakim

Redaktur

Ahad, 29 Januari 2023 12:07:39 WIB
Cetak
Gugatan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup di MK, Putusan Nomor  22-24/PUU-XX/2008 Jadi Acuan Hakim
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, BeritaOne.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU. Dalam paparannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III menilai bahwa sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia, bukan hanya untuk pemilih melainkan juga partai politik dan para calon legislatif (caleg).

Anggota Komisi III yang membacakan pandangan DPR, Supriansa, menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri. "Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," ungkap kader Partai Golkar itu di hadapan sidang.

"DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon," kata dia. DPR menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg dan caleg yang berhak duduk di kursi dewan adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, bukan atas instruksi partai politik. "Berdasarkan Pasal 241 UU Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal. Berdasarkan pasal a quo, jelas sekali partai politik diberikan wewenang penuh oleh undang-undang," jelas Supriansa.

Ia menambahkan, kembalinya sistem proporsional tertutup mana pemilihannya mencoblos partai politik justru membawa kemunduran demokrasi. Apalagi, MK sudah pernah menerbitkan putusan nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka. DPR mempertanyakan dalil para pemohon dalam perkara ini yang menginginkan kembalinya sistem proporsional tertutup padahal hal ini justru dapat mereduksi partisipasi dan derajat keterwakilan warga negara di parlemen. "Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup," tambah Supriansa. Namun demikian, pandangan DPR RI ini tidak mewakili fraksi PDI-P yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pandangannya sendiri dalam sidang pleno.

Sejak awal, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik di parlemen yang secara terbuka setuju dengan usul kembalinya sistem proporsional tertutup, vis a vis dengan 8 partai politik parlemen lain yang secara terang-terangan menolak.

Hingga artikel ini disusun, fraksi PDI-P diwakili oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan masih membacakan pandangan fraksi partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di Senayan itu di hadapan sidang. Berkebalikan dengan pandangan DPR, Arteria menyampaikan, penerapan sistem proporsional terbuka justru tidak berpihak pada penguatan partai politik yang menurutnya menjadi salah satu unsur penting dalam kehidupan berdemokrasi.


Sumber : Kompas.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 230 Kali
  • 02
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 527 Kali
  • 03
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 235 Kali
  • 04
    Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
    Dibaca: 303 Kali
  • 05
    CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
    Dibaca: 296 Kali
  • 06
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 481 Kali
  • 07
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 365 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id