• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kemenhub: Tarif Penyeberangan Naik 11 Persen

MD Yasir

Rabu, 28 September 2022 19:54:17 WIB
Cetak
Kemenhub: Tarif Penyeberangan Naik 11 Persen

JAKARTA, Beritaone.id — Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan tarif angkutan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan sudah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah sebelumnya ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

Ketetapan kenaikan tarif tersebut dilakukam melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/9/2022). 

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada hari ini (28/9/2022). Hendro menyatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. 

“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan,” tutur Budi. 

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Lalu tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369 ribu menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 644 ribu menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,107 juta atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107 ribu. 

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang- Gilimanuk yakni untuk tarif penumpang naik dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950. 

Lalu untuk tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144 ribu menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350. Sementata untuk tarif kendaraan golongan V B naik dari semula sebesar Rp 219 ribu menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250. Lalu tarif untuk kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355 ribu menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

Hendro memastikan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jelas Hendro.

Dia mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Hendro mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

Hendro meminta badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan. “Ini baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” ucap Hendro. 

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan saat ini biaya operasional menjadi tinggi, terutama semenjak kenaikan harga BBM. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo meminta pemerintah untuk memberikan insentif. 

“Insentif ini seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah,” kata Khoiri, Jumat (17/9/2022). 

Khoiri juga mengharapkan pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM. Khoiri menjelaskan saat ini perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut. 

“Apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP,” tutur Khoiri. 

Dia juga mengingatkan penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting. Khususnya dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu,” ucap Khoiri.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 300 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 225 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 269 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 240 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 493 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 321 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id