• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini

MD Yasir

Rabu, 14 September 2022 13:21:14 WIB
Cetak
Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA, Beritaone.id - Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali digelar hari ini. Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) sidang rencananya digelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini, sidang belum dimulai.

"Agenda sidang untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kasus Penggugat," tulis SIPP.

Secara terpisah, Deolipa mengungkap alasan dia tetap menggugat Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer, hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Deolipa menyebut hal itu karena pencabutan kuasanya dari Bharada E tidak ada alasan hukum.

"Jadi pencabutan kuasanya itu (harusnya) juga dilandasi oleh alasan-alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa diterima, jadi hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga secara formal ini menjadi cacat karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa diterima oleh si penerima kuasa, sehingga ini tidak ada sama sekali alasan, maka otomatis kita menggugat," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan hari ini.

Deolipa berharap pihak tergugat datang pada sidang hari ini. Namun, bila pihak tergugat tak kunjung datang, Deolipa mengaku bersyukur karena nantinya hakim bisa memutuskan dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E.

"Kalau tidak datang, ditunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang lagi, ya sudah, jalan tanpa mereka. Itu bagus, kalau tanpa kehadiran mereka, kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus. Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan, kan artinya bisa diterima," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (7/9), sidang gugatan Deolipa Yumara dan Moehammad Burhanuddin terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa ditunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy dilengkapi.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu, 14 September 2022. Memerintahkan kepada Tergugat supaya hadir di sidang tersebut," ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan dibuktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang. Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.

Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan, tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.

"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang ditunda satu minggu," katanya.


Sumber : Detik /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 286 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 213 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 261 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 233 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 485 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 312 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id