• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini

MD Yasir

Rabu, 14 September 2022 13:21:14 WIB
Cetak
Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa ke Bharada E Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA, Beritaone.id - Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali digelar hari ini. Deolipa menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) sidang rencananya digelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai saat ini, sidang belum dimulai.

"Agenda sidang untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kasus Penggugat," tulis SIPP.

Secara terpisah, Deolipa mengungkap alasan dia tetap menggugat Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer, hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Deolipa menyebut hal itu karena pencabutan kuasanya dari Bharada E tidak ada alasan hukum.

"Jadi pencabutan kuasanya itu (harusnya) juga dilandasi oleh alasan-alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa diterima, jadi hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga secara formal ini menjadi cacat karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa diterima oleh si penerima kuasa, sehingga ini tidak ada sama sekali alasan, maka otomatis kita menggugat," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan hari ini.

Deolipa berharap pihak tergugat datang pada sidang hari ini. Namun, bila pihak tergugat tak kunjung datang, Deolipa mengaku bersyukur karena nantinya hakim bisa memutuskan dirinya tetap menjadi pengacara Bharada E.

"Kalau tidak datang, ditunggu sidang berikutnya, kalau tidak datang lagi, ya sudah, jalan tanpa mereka. Itu bagus, kalau tanpa kehadiran mereka, kan berarti tanpa perlawanan, sehingga bisa diputus. Kami bisa menjadi kuasa hukum si Eliezer lagi, karena tidak ada perlawanan, kan artinya bisa diterima," ujarnya.

Diketahui, pada Rabu (7/9), sidang gugatan Deolipa Yumara dan Moehammad Burhanuddin terhadap mantan kliennya itu soal pencabutan surat kuasa ditunda. Hakim meminta penggugat melengkapi berkas legal standing dan alamat tergugat II Ronny Talapessy dilengkapi.

"Sidang ditunda satu minggu, Rabu, 14 September 2022. Memerintahkan kepada Tergugat supaya hadir di sidang tersebut," ujar ketua majelis hakim Siti Hamidah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Hakim mengatakan pihak Bharada E dan pihak Kapolri cq Kabareskrim telah menerima surat panggilan dengan dibuktikan adanya tanda terima surat pemanggilan sidang. Namun kedua pihak tidak menghadiri sidang tersebut.

Sedangkan untuk tergugat II alias Ronny, hakim mengatakan juru sita pengadilan telah memanggil ke alamat yang tercantum di berkas permohonan, tetapi Ronny diduga telah pindah alamat kantor. Hakim pun meminta pihak penggugat memperbaiki alamat tergugat Ronny.

"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat II dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat. Sidang ditunda satu minggu," katanya.


Sumber : Detik /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 203 Kali
  • 02
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 291 Kali
  • 03
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 236 Kali
  • 05
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 267 Kali
  • 06
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 321 Kali
  • 07
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 523 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id