Jabar, BeritaOne.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menjatuhkan sanksi terhadap penyidik yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon.
Trimedya menegaskan, dibatalkannya status tersangka Pegi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuktikan penyidik Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak profesional.
Sambung Trimedya, penyidik sejak awal penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.Mulai dari menjelaskan perilaku Pegi Setiawan saat diperiksa dan segala macamnya.
"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekeuhnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya, Senin (8/7/2024).
Ternyata, lanjut Trimedya, kesaksian polisi ditolak oleh hakim yang menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," ujar anggota Fraksi PDIP tersebut.
Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan, sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.
Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.
Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.
Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," tandas Trimedya.
Sebagai informasi hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.**BrOne-05