• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Peristiwa

Segera Diadili, Siskae Dkk ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno

Handika Karismon

Selasa, 21 Mei 2024 19:32:00 WIB
Cetak
Segera Diadili, Siskae Dkk ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno
Foto Siskaee (detiknews)

Jakarta, BeritaOne.id - Berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka produksi film porno yang diproduksi di wilayah Jakarta Selatan dinyatakan lengkap. Siskaeee dkk segera disidang.

"Tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.

"Pada tanggal 21 Mei 2024 tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," ujarnya.

"Untuk tiga orang Tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," imbuhnya.

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). **BrOne-08


Sumber : Detiknews /  Editor : Robby

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Peristiwa

Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:20:00 WIB
Peristiwa

Dua Anggota Polri Gugur, TNI AD Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:22 WIB
Peristiwa

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47:14 WIB
Peristiwa

Update Bencana Sumatera: 145 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:42:25 WIB
Peristiwa

9 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 - 22:40:05 WIB
Peristiwa

Korban Bencana Sumatera Menjadi 1.167 Orang Meninggal

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:43:07 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Rektor UIR Dukung Seminar Lingkungan Hidup dan UKW JMSI Riau, Siapkan Fasilitas Kampus
16 Oktober 2026
Perkuat Perlindungan Anak, Kajari Pelalawan Gandeng Komnas PA Kawal Kasus Kekerasan Seksual
16 Oktober 2026
Polres Inhu Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, 303 Gram Barang Bukti Diamankan
15 Oktober 2026
Sinergi Polri, Pesantren, dan Petani di Kulim Jaya, Dukung Asta Cita Lewat Gerakan Tanam Jagung
15 Oktober 2026
Sambangi Petani Timun, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Teluk Sungkai Dukung Program Pemerintah
15 Oktober 2026
PLN ULP Rengat Kota Gandeng Stakeholder Perkuat Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
14 Oktober 2026
Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Resmi Beroperasi Bersama 979 SPPG di Wilayah 3T dan Daerah Stunting Tinggi
14 Oktober 2026
Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan Dua Terduga Pelaku dan Sabu 89,6 Gram
13 Oktober 2026
Tembus 107 Koperasi di Indonesia, PLN Perkuat Layanan Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Desa
13 Oktober 2026
Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Rakit Kulim, Polres Inhu Musnahkan Sejumlah Ponton PETI
13 Oktober 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Polres Inhu Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu, 303 Gram Barang Bukti Diamankan
    Dibaca: 257 Kali
  • 02
    PLN ULP Rengat Kota Gandeng Stakeholder Perkuat Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
    Dibaca: 221 Kali
  • 03
    Dukung Program MBG, SPPG Pematang Reba 02 Resmi Beroperasi Bersama 979 SPPG di Wilayah 3T dan Daerah Stunting Tinggi
    Dibaca: 401 Kali
  • 04
    Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan Dua Terduga Pelaku dan Sabu 89,6 Gram
    Dibaca: 297 Kali
  • 05
    Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Rakit Kulim, Polres Inhu Musnahkan Sejumlah Ponton PETI
    Dibaca: 252 Kali
  • 06
    Dukung Kemajuan Pendidikan di Inhu, Sabtu Sinurat Hadiri Peresmian Gedung Baru SMP Santa Theresia Air Molek
    Dibaca: 268 Kali
  • 07
    Ngopi Bareng Wartawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo Beberkan Capaian 31 Hari Kerja
    Dibaca: 577 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id