• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

MA Selamatkan Gembong Narkoba dari Vonis Mati Jadi 14 Tahun Bui

Fitri Aisah

Selasa, 07 Mei 2024 20:57:39 WIB
Cetak
MA Selamatkan Gembong Narkoba dari Vonis Mati Jadi 14 Tahun Bui

Jakarta, BeritaOne.id - Gembong narkoba bernama Andi bin Arif alias Hendra alias Udin diselamatkan Mahkamah Agung (MA) dari vonis hukuman mati.
Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua menjatuhkan hukuman terhadap Andi dengan pidana 14 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 9 April 2018, Andi dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 31 Mei 2018.

Selanjutnya pada 29 Oktober 2018, hukuman Andi disunat di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman pidana bagi Andi semakin berkurang saat majelis PK pertama menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 22 Desember 2021.

Terpidana narkoba itu terus bersiasat untuk mendapat keringanan dengan mengajukan PK kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil. Hukuman Andi kembali disunat oleh majelis PK kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan PK kedua itu.

Perkara ini diadili ketua majelis PK kedua yaitu Sunarto dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim dalam putusannya.

Diketahui Majelis PK kedua mempunyai sejumlah pertimbangan hukum.

Dalam perkara a quo yaitu Nomor 383 PK/Pid.Sus/2021 pemohon PK kedua dalam tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sehingga kemudian dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan dalam perkara Nomor 441/Pid.Sus/2013/PN Trk yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara "tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" yang melebihi 5 gram, telah dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dengan demikian, penjatuhan pidana tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP karena pemohon PK kedua harus menjalani pidana selama 30 tahun penjara.

Bahwa terhadap dalil tersebut, majelis PK kedua berpendapat ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP hanya dapat diberlakukan terhadap perkara-perkara pidana umum. Sedangkan dalam perkara pidana khusus harus dilihat berapa ancaman maksimal dalam ketentuan tersebut yang terbukti dilanggar terdakwa.

Dalam perkara a quo, pemohon PK kedua telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal pidananya adalah 20 tahun penjara, sehingga apabila terjadi pembarengan (concursus) baik yang diajukan secara kumulatif atau tidak digabung atau ditentukan sebagaimana Pasal 52 KUHP selama tidak ditentukan dalam UU khusus, maka maksimum pidananya berlaku ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1/3 sesuai Pasal 65 KUHP dan 103 KUHP (vide SEMA 1/2022), sehingga oleh karenanya terhadap pemohon PK kedua maksimal pidana yang dijatuhkan adalah 26 tahun.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan PK kedua dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK kedua tersebut dikabulkan," ucap hakim.

Kasus ini terungkap pada September 2017. Sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jeriken dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan, sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda. Saat mobil melaju di Jalan Aki Balak, tim dari BNN langsung melakukan penangkapan.**BrOne-5


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Oji

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 350 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 244 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 267 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 312 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 290 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 534 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 367 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id