Jakarta, BeritaOne.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku penjualan BBM palsu jenis Pertamax. Kelima tersangka yang merupakan manager hingga pengelola SPBU ini dijerat pasal berlapis.
"Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Sanksi atas pelanggaran Pasal 28 UU Minyak dan Gas Bumi diatur di Pasal 54. Berikut ini bunyinya:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain UU Minyak dan Gas Bumi, kelima tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jucnto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkap Nunung.
5 Tersangka BBM Palsu
Bareskrim Polri membongkar pemalsuan BBM jenis Pertamax di 4 SPBU di Jakbar, Tangerang, dan Depok. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya tersangka Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP (37) sebagai manajer SPBU, demikian juga DM (41) selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY (24) dan AH (26)," jelas Nunung.
Kasus ini dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.
"Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.
"Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," katanya. **BrOne-05