Kanal

Libatkan Orang Dalam, Tiga Pelaku Curi 48 Ton Inti Sawit Milik PTPN 1 Regional 7

Lampung, BeritaOne.id - Unit Reskrim Polsek Natar menangkap tiga orang pelaku pencurian inti sawit milik PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, ketiga tersangka pencuri inti sawit ini ditengarai sudah kerap beraksi di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni ES (31) warga   Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran, serta RP (30) dan M (27) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran,” jelasnya dalam rilis Humas Polda Lampung dikutip Sabtu (24/2).

Sebelumnya, Selasa (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB terjadi pencurian di gudang kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku memasuki areal PTPN melalui melalui pos satpam dan menggambil inti sawit menggunakan kendaraan truk.

“Ternyata ada orang dalam yang ikut terlibat dalam aksi pencurian ini, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya,” tukasnya.

Dari audit yang dilakukan oleh pihak PTPN periode Januari 2023 sampai Januari 2024, telah terjadi kehilangan inti sawit sebanyak kurang lebih 48 ton yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 64.800.400.

“Interogasi terhadap masing-masing tersangka, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian inti sawit dan barang hasil curian dijual ke pengepul yang beralamat di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung” ungkapnya.

Manager PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Rusman Ali Yusuf mengapresiasi kinerja Polsek Natar dalam mengungkap pencurian yang selama ini terjadi di lingkungan kerjanya.

“Saya mewakili direksi, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Selatan terutama Polsek Natar dengan jajarannya, yang telah menanggapi laporan kami hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.

“Kami terbuka dengan pihak kepolisian apabila internal kami terlibat, akan kami laporkan. Alhamdulilah telah diproses oleh Polsek Natar, semoga kerja sama ini semakin erat ke depan” tambahnya.

Selain para pelaku, juga diamankan barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, dan satu unit truk colt diesel warna kuning nopol BE 8173 DU yang digunakan ketiga tersangka mengangkut barang curian.

"Para tersangka kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Hendra.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER