Kanal

Gadis di Solo Dicabuli Ayah Tiri 9 Tahun, Melapor ke Polisi karena Akan Menikah

Jateng, BeritaOne.id - GK, gadis berusia 21 tahun, warga Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, melaporkan ayah tirinya, SK (69), ke polisi karena telah mencabulinya secara paksa selama 9 tahun.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku merudapaksa anak tirinya itu sejak 18 Juli 2014 hingga 15 Oktober 2023, di rumah korban, Kecamatan Banjarsari, Solo.

SK memaksa GK melayani nafsu bejatnya setiap pekan selama sembilan tahun.

"Perlakuan ini berlangsung hingga 2023, di mana dilakukan setiap seminggu sekali," kata Iwan Sektiadi, Senin (12/2/2024).

Selain di rumah, korban juga dicabuli pelaku saat keluarga mereka melakukan perjalanan wisata.

Iwan menuturkan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut dengan ancamannya. Ancaman juga dilakukan tersangka terhadap istri sekaligus ibu korban, AS (60).

"Kalau korban menolak, korban beserta ibunya diancam tidak akan ditanggung biaya hidupnya, diancam akan dipenjara, dan lain sebagainya," paparnya.

Dilaporkan karena Akan Menikah
Korban dan ibunya akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pada awal Januari 2024. Pelaku diamankan di Mapolresta Solo pada akhir Januari 2024.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, AS akhirnya melaporkan kejadian ini. apalagi korban juga berencana akan menikah. AS takut, kalau tidak segera dilaporkan, hal tersebut bisa mengancam rumah tangga putrinya ke depan yang akan melangsungkan pernikahan," ujar Iwan.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 d dan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban. Takutnya ada trauma yang dialami korban," pungkasnya. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER