Kanal

Bergaya Preman Tangkap Saipul Jamil, 3 Perwira Polisi Tunggu Kepastian Hukum

Jakarta, BeritaOne.id - Tiga anggota polisi yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven, atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024), dinilai tidak profesional karena menggunakan cara mirip aksi premanisme di jalanan.

Ketiga anggota polisi yang dinilai melanggar standard operating procedure (SOP) tersebut berpangkat perwira, yakni Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi itu saat ini sedang dibebastugaskan. Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.

"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.

"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba. Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.

"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.

Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.

Polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven. Keduanya terekam kamera ikut memukul Steven dan mencaci maki Saipul di lokasi kejadian. Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanjung Duren.

"Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di jalan. Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi. R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER