Kanal

Pasca Putusan MK, Jabatan Gubernur Riau Masih akan Diperpanjang, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Pekanbaru, BeritaOne.id - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 ke atas bisa diperpanjang, besar kemungkinkan masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution juga akan diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Perpanjangan itu dimungkinkan karena sebelumnya pelantikan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Eddy Natar Nasution dilakukan pada tanggal 20 Februari 2019. Artinya, jabatan Edy Natar Nasution yang menggantikan Syamsuar sebagai Gubernur Riau berakhir 20 Februari 2024.

''Pasca putusan MK tersebut, memang perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau bisa hingga 20 Februari 2024. Tapi kepastiannya kita tunggu saja surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Jika memang ada perpanjangan, maka pengangkatan Pj Gubernur Riau bisa ditunda,'' ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardani kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Untuk itu, Elly mengingatkan semua pihak untuk tidak berspekulasi baik terhadap perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau maupun pengangkatan Pj Gubernur Riau hingga surat resmi Kemendagri diterima.

''Besar kemungkinan surat Mendagri akan sampai sebelum tanggal 30 Desember ini. Kami masih menunggu,'' tutupnya.

Seperti diberitakan awak media sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan beberapa kepala daerah tentang masa jabatan mereka yang terpotong atau tidak sampai lima tahun karena agenda Pilkada serentak tahun 2024.

Keputusan MK ini juga berlaku di Riau sehingga beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 ke atas akan berakhir pada 2024. Hal ini dikatakan pakar hukum Universitas Riau (Unri) Zulwisman,

"Apa yang diputuskan MK itu bersifat mengikat dan final, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tidak berakhir di tahun 2023, karena jelas berdasarkan tafsir MK tadi dimana pasal 201 ayat (5) Inkonstitusional," jelasnya kepada awak media, Sabtu (23/12/23).

Menurutnya, masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru menjabat tahun 2019 akan bertambah masa jabatannya beberapa bulan, hingga bulan September atau Oktober 2024. "Karena Pilkada di tahun 2024 akan terjadi di bulan November," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan MK ini merupakan hal positif bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan juga bagi daerah, karena melalui putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak perlu menunjuk Pj kepala daerah di tahun 2024.

"Inilah salah satu putusan MK yang memberikan satu keadilan baik bagi kepala daerah yang terpilih di tahun 2018 yang baru menjabat di tahun 2019. Tapi dibalik itu semua, ya inilah resiko secara politik dalam kebijakan menyerentakkan pilkada nasional di tahun 2024," tutupnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, beberapa kepala daerah di Riau yang dilantik di atas tahun 2019 adalah:

1. Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, dilantik pada 20 Februari 2019.

2. Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai dilantik pada 26 Februari 2021.

3. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dilantik pada 26 April 2021.

4. Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dilantik pada 5 Juli 2021.

5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dan Bupati dan Wakil Bupati Rohil dilantik 8 Juni 2021. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER