Jatim, BeritaOne - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, mengizinkan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Batu tersebut, karena Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan," ujar Ghufron dalam keterangannya Ahad (10/12/2023).
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.
Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Ghufron.
"Hal ini penting untuk tidak menciderai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," Ghufron menambahkan.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko periode 2007-2017 yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Kamis (30/11/2023).
Sebelum dimakamkan di TMP Kota Batu yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut, jenazah tiba di rumah duka Kamis (30/11/2023) kurang lebih pukul 13.30 WIB dan kemudian disemayamkan di Masjid Brigjen Sugiyono, di Balai Kota Among Tani, yang tidak jauh dari lokasi rumah duka.
Hujan deras mengiringi proses pemakaman di TMP Kota Batu. Proses pemakaman putra sulung almarhum Brigjen TNI (Purn) Sugiyono tersebut berjalan mulai pukul 14.54 WIB hingga 15.20 WIB dan diikuti oleh ratusan orang, yang merupakan keluarga, rekan dan kerabat.
Sebelum meninggal dunia, Eddy Rumpoko masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
Ia didakwa merugikan negara senilai Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperolehnya dari sejumlah orang yang terdiri dari pengusaha dan pejabat dinas saat menjabat sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu 2011-2017. **B-One03