Kanal

Buron di Negaranya, WN China Jadi Direktur Perusahaan di Indonesia

Jakarta, BeritaOne.id - Seorang warga negara (WN) China berinisial CR (61) yang merupakan buronan di negaranya malah bisa menjadi direktur perusahaan konsultan di Jakarta.

Status CR sebagai buron terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkapnya karena melewati batas waktu izin tinggal di Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, penangkapan CR berawal dari laporan otoritas China.

"Pada Senin 13 November 2023, berdasarkan surat perintah kepala kantor imigrasi, petugas melakukan pengawasan keimigrasian kepada sebuah ruko di daerah Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat," kata Sandi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).

"Dan berhasil menemukan satu orang berinisial CR, usia 61 tahun, kewarganegaraan Tiongkok, yang diduga merupakan DPO otoritas berwenang," imbuh dia.

Setelah diperiksa, CR tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian.

Sandi menyatakan, berdasarkan sistem keimigrasian, CR sudah tidak memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 17 September 2021. Paspor CR pun sudah kedaluwarsa sejak 25 Desember 2021.

"Memang secara keimigrasian, yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sudah jelas juga melanggar Undang-Undang Imigrasi," ungkap dia.

Pihak Imigrasi masih menunggu koordinasi antara Dirjen Imigrasi dengan otoritas China terkait proses pemulangan CR.

Sandi menyebutkan, pelaku bisa dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pihak Imigrasi berhak melakukan penindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan. Penangkalan artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi masuk Indonesia dalam waktu tertentu," papar Sandi. **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER