Kanal

Sewa Kediaman Firli Rp650 Juta Dibayar Bos Alexis, Polda Diminta Usut Tuntas

Jakarta, BeritaOne.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (26/10/2023) lalu.

Rumah tersebut digeledah karena diduga menjadi tempat pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul.

Penggeledahan itu ternyata membuka persoalan lain, setelah terungkap status kepemilikan rumah bukan atas nama Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu disewa oleh Alex Tirta.

Alex merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Ia juga dikenal sebagai bos tempat hiburan Alexis.

Menurut Ade, rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp650 juta per tahun.

“Yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Ade, Selasa (31/10/2023).

Meski Alex yang disebut membayar sewa, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya mengaku menggunakan rumah itu sebagai tempat beristirahat. Firli juga membantah bertemu Syahrul di rumah tersebut.

"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," ujar Firli, Ahad (29/10/2023) di Senayan.

Klaim Bayar Sendiri

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya menggunakan rumah yang sewanya dibayar bos Alexis. Ian mengklaim, Firli membayar biaya sewa rumah Kertanegara itu Rp600 juta setahun melalui pria bernama Andreas. Ia merupakan bawahan Firli yang sudah menjadi pengikutnya sejak 2009. Di tangan Andreas, biaya sewa kemudian diserahkan kepada agen properti sebelum akhirnya sampai ke Alex Tirta selaku penyewa pertama.

“Jadi jangan salah ya. Pak Firli yang bayar sewanya bukan Pak Tirta. Beliau difitnah terus,” ujar Ian saat dihubungi awak media.

Menurut Ian, Firli tidak membayar langsung kepada pemilik rumah itu karena Alex sudah lebih dulu menyewanya. Firli akhirnya menyewa rumah dari Alex ketika ia mencari tempat untuk beristirahat di Jakarta.

“Pas lagi cari rumah untuk rehat orangnya beliau yang dapat dari Ray White,” kata Ian.

Alasan Firli Bahuri menyewa rumah itu dinilai ganjil. Rumah Firli tidak terlalu jauh dari Jakarta, yakni di Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Lantas, berapa gaji Firli sebagai Ketua KPK sehingga bisa menyewa rumah di kawasan seharga Rp600 juta hanya untuk beristirahat?

Gaji dan tunjangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Merujuk pada aturan itu, Firli menerima gaji sebesar Rp5.040.000. Setiap bulannya, ia mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan hari tua Rp 8.063.500, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000. Dengan demikian, dalam waktu satu bulan Firli mendapatkan gaji dan tunjangan Rp123.938.500 Dalam setahun, Firli menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 1.487.262.000. Artinya, biaya sewa rumah itu mencapai sekitar 40 persen dari gaji dan tunjangan Firli dalam setahun.

Diminta Usut Jakarta, BeritaOne.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (26/10/2023) lalu.

Rumah tersebut digeledah karena diduga menjadi tempat pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul.

Penggeledahan itu ternyata membuka persoalan lain, setelah terungkap status kepemilikan rumah bukan atas nama Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu disewa oleh Alex Tirta.

Alex merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Ia juga dikenal sebagai bos tempat hiburan Alexis.

Menurut Ade, rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp650 juta per tahun.

“Yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Ade, Selasa (31/10/2023).

Meski Alex yang disebut membayar sewa, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya mengaku menggunakan rumah itu sebagai tempat beristirahat. Firli juga membantah bertemu Syahrul di rumah tersebut.

"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," ujar Firli, Ahad (29/10/2023) di Senayan.

Klaim Bayar Sendiri

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah kliennya menggunakan rumah yang sewanya dibayar bos Alexis. Ian mengklaim, Firli membayar biaya sewa rumah Kertanegara itu Rp600 juta setahun melalui pria bernama Andreas. Ia merupakan bawahan Firli yang sudah menjadi pengikutnya sejak 2009. Di tangan Andreas, biaya sewa kemudian diserahkan kepada agen properti sebelum akhirnya sampai ke Alex Tirta selaku penyewa pertama.

“Jadi jangan salah ya. Pak Firli yang bayar sewanya bukan Pak Tirta. Beliau difitnah terus,” ujar Ian saat dihubungi awak media.

Menurut Ian, Firli tidak membayar langsung kepada pemilik rumah itu karena Alex sudah lebih dulu menyewanya. Firli akhirnya menyewa rumah dari Alex ketika ia mencari tempat untuk beristirahat di Jakarta.

“Pas lagi cari rumah untuk rehat orangnya beliau yang dapat dari Ray White,” kata Ian.

Alasan Firli Bahuri menyewa rumah itu dinilai ganjil. Rumah Firli tidak terlalu jauh dari Jakarta, yakni di Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Lantas, berapa gaji Firli sebagai Ketua KPK sehingga bisa menyewa rumah di kawasan seharga Rp600 juta hanya untuk beristirahat?

Gaji dan tunjangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Merujuk pada aturan itu, Firli menerima gaji sebesar Rp5.040.000. Setiap bulannya, ia mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan hari tua Rp 8.063.500, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000. Dengan demikian, dalam waktu satu bulan Firli mendapatkan gaji dan tunjangan Rp123.938.500 Dalam setahun, Firli menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 1.487.262.000. Artinya, biaya sewa rumah itu mencapai sekitar 40 persen dari gaji dan tunjangan Firli dalam setahun.

Diminta Usut Tuntas

Terungkapnya biaya sewa rumah yang dibayar Alex Tirta namun digunakan oleh Firli berpotensi dugaan tindak pidana korupsi baru yang membayangi Firli Bahuri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat tiga kemungkinan dugaan korupsi terkait rumah itu yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan. Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, penggunaan fasilitas itu bisa menjadi suap jika terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta. Kurnia mencontohkan, fasilitas itu diberikan karena menyangkut perkara korupsi yang sedang ditangani di KPK.

“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.

Di sisi lain, fasilitas rumah itu juga bisa menjadi pemerasan jika terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Tirta. Baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

Menurutnya, masyarakat akan melihat peristiwa bersejarah jika Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diancam hukuman seumur hidup.

"Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.

Terpisah, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan gratifikasi pemberian fasilitas rumah di Kertanegara.

Yudi meminta polisi mengusut apakah terdapat gratifikasi atau bahkan ada tidaknya unsur paksaan dari Firli kepada Alex.

"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (1/11/2023). **B-One03

Terungkapnya biaya sewa rumah yang dibayar Alex Tirta namun digunakan oleh Firli berpotensi dugaan tindak pidana korupsi baru yang membayangi Firli Bahuri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat tiga kemungkinan dugaan korupsi terkait rumah itu yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan. Sebagai penyelenggara negara, Firli dilarang mendapatkan pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk uang dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, penggunaan fasilitas itu bisa menjadi suap jika terdapat meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dengan Alex Tirta. Kurnia mencontohkan, fasilitas itu diberikan karena menyangkut perkara korupsi yang sedang ditangani di KPK.

“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia.

Di sisi lain, fasilitas rumah itu juga bisa menjadi pemerasan jika terdapat unsur paksaan dari Firli kepada Alex Tirta. Baik delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

Menurutnya, masyarakat akan melihat peristiwa bersejarah jika Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diancam hukuman seumur hidup.

"Masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” kata Kurnia.

Terpisah, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya mengusut dugaan gratifikasi pemberian fasilitas rumah di Kertanegara.

Yudi meminta polisi mengusut apakah terdapat gratifikasi atau bahkan ada tidaknya unsur paksaan dari Firli kepada Alex.

"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (1/11/2023). **B-One03

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER