Pekanbaru, BeritaOne.id - Karena nekat melombat dari lantai tiga, Hotel Labersa Pekanbaru, Riau saat digrebek polisi. Pria berisial Ch (43) akhirnya mengalami patah tulang. Ch digrebek karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama cewek LC (lady companion) inisial MA (19).
"Saat dilakukan penggerebekan di kamar hotel Labersa No 314, Ch berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari balkon kamar, dari lantai 3. Sehingga mengalami patah tulang," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Jumat (29/9/2023).
Pada saat polisi melakukan penggerebekan tersebut, turut diamankan dua paket narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita berprofesi sebagai cewek LC inisial MA.
Namun setelah diperiksa polisi, ternyata MA dinilai tidak terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakoni Chandra. Sebab, hubungan komunikasi antara Chandra dan cewek itu hanya sekali itu saja, yakni saat diboking untuk chek in di hotel tersebut. "Saat digerebek tersangka sedang mengonsumsi sabu. Kalau ceweknya hanya menemani," kata Manapar.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sedangkan cewek LC itu tidak terbukti terlibat dalam transaksi narkoba.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu berukuran kecil yang digunakan tersangka Chandra. Selain itu ada juga mobil Toyota Yaris yang kita sita," jelas Manapar.
Penangkapan Ch merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan berbeda lokasi, satu pengedar bernama Ch yang berperan sebagai pengedar kepada tersangka lainnya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tangkapan 1 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi dari tersangka sebelumnya," ujar Manapar.
Manapar menjelaskan, penangkapan Ch berawal saat polisi menangkap kurir narkoba bernama MR, Sy, Fr serta Rb.
"Penangkapan para pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar serta Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru," ucap Manapar
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi milik Rafi. Pelaku Rafi mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dan ekstasi itu dari Ch.
"Rafi dapat narkoba dan ekstasi dari Ch, rencananya barang ini diduga akan diedarkan di Kota Pekanbaru. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ch," terang Manapar.
Saat ini tersangka Ch beserta barang bukti sudah berada di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.