Pasir Pengaraian, BeritaOne.id - Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua terduga tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu. Mereka berinisial IH (33 dan SMJ (32).
Mereka ditangkap di pinggir jalan Raya Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib,'' kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Jum'at (1/9/2023).
Pada penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 gram, Satu lembar uang pecahan Rp 1000, satu buah handphone android merek Vivo warna biru muda dengan nomor 08191678xxxx, satu handphone Samsung lipat warna Hitam dengan nomor 08527804xxxx, satu unit motor Honda Revo X warna putih dengan nopol BM 50xx MB dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku SMJ, narkotika jenis sabu tersebut milik IH. Kemudian dilakukan pencarian terhadap IH tersebut .
Pada saat itu IH diamankan di sebuah warung, dia mengakui narkotika jenis sabu didapat dari SMJ, narkotika tersebut didapat IH dari L, sebab, IH kaki tangan LT, kemudian bersama IH diamankan dua handphone yang digunakan sebagai alat dalam melakukan transaksi serta uang tunai Rp200.000.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa uang tersebut, hasil penjualan narkotika jenis sabu yang akan disetorkan kepada LT.
"Kemudian, dilakukan pencarian terhadap LT, namun sudah tidak berada di rumah, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Iptu Ulik mengakhiri.