Kanal

Sudah Dilimpahkan, M Adil akan Jalani Sidang Perdana 22 Agustus Mendatang di PN Pekanbaru

Pekanbaru, BeritaOne.id - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/8/2023).

''Sudah, sudah kami terima dari Berkas perkara sudah kami terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (16/8/2023).

Bahkan pihak PN Pekanbaru juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. “Langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH, MH, dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH, MH dan Adrian HB Hutagalung SH, MH,” tambah Rosdiana.

Rosdiana mengatakan, sidang perdana akan digelar, Selasa 22 Agustus 2023. Pada sidang itu, JPU KPK mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Seperti diketahui, M Adil diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi, yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, jika M Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003.

M Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.

Dakwaan kedua, M Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh yang memberangkatkan jamaah umroh program Pemkab Kepulauan Meranti.

Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD tahun 2022. M Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umrah yang diberangkatkan. Setiap satu jamaah yang diberangkatkan, M Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta.

JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain M Adil, JPU KPK juga telah melimpahkan berkas perkara M Fahmi Aressa ke pengadilan. Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau itu juga akan diadili pada Selasa (22/8/2023).

M Fahmi Aressa didakwa menerima suap dari M Adil terkait pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER