Kanal

Polda Sumbar Telah Bebaskan 16 Orang yang Ditangkap Terkait Penolakan PSN Air Bangis

Padang, BeritaOne.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah membebaskan 16 orang yang ditangkap terkait aksi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Pasaman Barat.

Dikutip dari Inilah.com, 16 orang yang telah dibebaskan tersebut antaranya adalah pihak pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yakni Adrizal, Diki Rafiqi, Alfi Syukri, Habieb, Kelvin, Calvin dan Uti. Dari pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yuda.

Kemudian dari pihak mahasiswa, yakni Tedi, Doni, Fikri, dan Azra. Dari pihak masyarakat Air Bangis, yakni Andar Rambe, Ali Nusi, Partalian dan Parubahar.

“Terima kasih untuk kita semua yang telah bersolidaritas dalam perjuangan untuk pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Sumatera Barat,” tulis akun Instagram @lbh_padang, dikutip Ahad (6/8/2023) malam.

Diketahui, PT Abaco Pasifik Indonesia akan menanamkan modal sebesar Rp150 triliun untuk PSN Air Bangis. Nantinya akan dibangun kilang minyak di lokasi tersebut. Jika proyek ini berjalan akan menjadi kilang minyak terbesar di Indonesia dan banyak membuka lapangan kerja.

PSN ini membutuhkan lahan sekitar 30 ribu hektare, maka lahan-lahan kelapa sawit yang selama ini mereka tanam akan termasuk dalam bagian proyek tersebut. Kabarnya, warga sudah dilarang untuk memanen hasil lahannya, sehingga terdampak pada ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu mereka menuntut agar proyek itu dihentikan, dengan melakukan demonstrasi.

Total ada 1.500 massa yang ikut dalam aksi tersebut. Demonstrasi ini dilakukan sejak Senin (31/7/2023). Namun, hingga Jumat (4/8/2023), Gubernur Sumbar tak pernah menemui pendemo, justru menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat shalat subuh.

Puncaknya, pada Sabtu (5/8/2023), warga dan mahasiswa melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di Masjid Raya. Aparat, tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum masyarakat.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER