Kanal

Kurir 100 Gram Sabu di Kuansing Ditangkap Saat Ambil Pesanan

TalukKuantan, BeritaOne.id - Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil ditangkap saat ambil pesanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 111,16 gram.

Adalah ZA alias JK (48), warga Beringintaluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia ditangkap saat mengambil pesanan di sebuah Pertashop di desa tersebut, Senin (3/7/2023) siang.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pelaku mengambil pesanan yang telah diletakkan oleh seseorang di belakang Pertashop. Barang tersebut dibungkus dengan kantong plastik merah. Di dalamnya ada sebuah kaleng yang berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu.

"Pelaku ini membeli sabu secara online. Setelah melakukan pembayaran, dia mengambil barang tersebut," ujar AKBP Pangucap, Selasa (4/7/2023) pagi di Telukkuantan.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa struk pengiriman uang sebesar Rp4,9 juta. Menurut polisi, uang tersebut sebagai DP atas narkona seberat 100 gram itu.

Polisi pun telah mengantongi nama pemasoknya. Adalah FKR yang ditetapkan sebagai DPO.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kita juga telah lakukan tes urine, hasilnya positif," tutup AKBP Pangucap.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER