Kanal

Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakeknya di HST, Kedua Pelaku Sudah Ditahan

Barabai, BeritaOne.id - Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban perkosaan dua orang pria. Ironisnya, pelakunya adalah ayah kandung dan kakeknya.

Aksi bejat I (38) dan ayahnya, H (75), terhadap putri kandungnya itu sudah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun atau sejak I bercerai dengan istrinya, ibu kandung korban.

Dikutip dari Liputan6.com, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, mengatakan, Senin (5/6/2023). Aksi bejat keduanya terhadap korban dilakukan tanpa saling mengetahui.

"Antara tersangka H dan tersangka I melakukan perbuatannya sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan mereka terhadap korban," ujar AKBP Jimmy Kurniawan, Senin (5/6/2023).

Sambung Jimmy, kasus pencabulan anak kandung itu dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Tersangka H lebih awal diamankan, yakni pada 19 Mei 2023 di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Tengah sejak 20 Mei 2023. Sedangkan tersangka I diamankan pada 2 Juni 2023 dan langsung ditahan.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Blade warna Hitam Merah yang digunakan oleh I saat ditangkap.

Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahi pelaku.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER