Kanal

Perwira Polisi Ipda HDR Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Palu, BeritaOne.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan Inspektur Dua (Ipda) HDR sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan Ipda HDR sebagai tersangka disampaikan Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Agus Nugroho.

Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polri ini diduga terlibat pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong. Namun, karena baru memiliki satu alat bukti, yakni pengakuan saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan Sabtu malam, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, mulai Sabtu malam ditahan di Polda Sulteng.

Ipda HDR kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER