Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya 52 juta KTP tersebut sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Per 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52.905.450 juta NIK wajib pajak yang telah terintegrasi dengan NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 68.525.223 wajib pajak, atau sekitar 77,2 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dalam media briefing, Jumat (16/12).
Dengan integrasi tersebut, maka NPWP yang ada saat ini hanya akan berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan, mulai 2024 masyarakat hanya bisa menggunakan NIK untuk melakukan kewajiban perpajakan.
"NPWP 15 digit bisa dipakai sampai 31 Desember 2023," imbuhnya.
Neilmaldrin menjelaskan saat ini masih ada beberapa tantangan terkait integrasi NIK menjadi NPWP. Salah satunya ketakutan masyarakat akan dikenakan pajak begitu memiliki NIK.
Padahal, dengan integrasi ini tak semua pemilik KTP dikenakan pajak. Pajak dipungut hanya dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pembayar pajak atau penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Selain itu, perubahan sistem yang akan terjadi mulai disosialisasikan sejak saat ini. Pasalnya, pada 2024 seluruh kewajiban pajak hanya bisa menggunakan NIK.
"Ini tantangannya, makanya kami sedang kerjakan dengan sosialisasi ke kementerian/lembaga (K/L) termasuk dengan perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak," pungkasnya.*