Kanal

Curi Tabung Gas LPG dan Garam,Dua Pencuri Di Sinaboi Ditangkap

Rohil, beritaone.id - Jangan contoh perbuatan tak baik yang di lakoni JJ alias Pakde ( 51) warga Kuala Sinaboi Kecil Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir ini bersama rekanya PM alias P ( 27 ) warga Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir karena nekat mencuri tabung gas LPJ.

Kedua pelaku pencurian ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil, Rabu (26/10/2022) Jam 15.30 Wib kemaren.

Keduanya di tangkap di Gudang Tangkahan Ikan di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

Dimana kedua orang ini masuk dengan cara melompat pagar kediaman Herman Bustam alias Ahyam ( 53 ) m di Kuala Sinaboi Kecil Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada Rabu (19/10/2022) Jam 20.00 WIB. Lalu.

JJ alias Pakde (51) dan PM alias P (27) mensantromi rumah korbannya dan berhasil membawa tabung gas LPG dan garam.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (28/10/2022) membenarkan adanya kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.

" Kejadian ini diketahui pelapor ketika pulang dari Bagansiapiapi saat kedapur hendak memasak melihat tabung gas LPG raib dari dapur sebanyak 3 tabung.

" Yang hilang itu 1 buah tabung gas LPG besar dan 2 buah tabung gas LPG kecil dan saat ke gudang didepan rumah 3 karung garam juga turut raib," Sebut AKP Juluandi SH.

Masih menurut pemilik gudang ini turut raib garam daru gudang miliknya. 

" Atas kejadian ini saksi korban mengalami kerugian 2 juta rupiah lalu melapor ke Polsek Sinaboi," Terang AKP Juliandi SH.

" Pelaku diamankan saat berasa di gudang tangkahan ikan oleh Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan dilakukan pemeriksaan intensif.

Kini pelaku dan barang hasil curian berupa 2 tabung gas kecil ukuran 3 kg dijual seharga 200.000 rupiah di Sungai Bakau.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lanjut.

" Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dan terancam hukuman berat, " Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER