Kanal

Pemkab Rohul Lakukan Pendataan Kebun Sawit Sesuai STRANAS PK

PASIR PENGARAIAN, Beritaone.id – Agar memperoleh manfaat dari keberadaaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Pemkab Rohul ikut mengejar percepatan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) KPK-RI, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan aksi kebijakan satu peta perkebunan.

Dipimpin Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Pemkab Rohul menggelar rappat koordinasi di Aula Rapat Diskominfo Rokan Hulu pada pekan lalu.

Dari hasil rapat yang dilakukan, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan melalui Sekretaris Disnakbun, Samsul Kamar menyebutkan, tahun ini merupakan tahun kedua Pemkab Rohul mengikuti rapat koordinasi pencapaian Stranas PK yang kerjasamanya langsung dengan KPK Republik Indonesia.

“Yang mana kerjasama ini langsung dengan KPK, dan pada hari sebelumnya kami telah melakukan rapat bersama Kemendagri, yang mana ini terkait dengan memperbaiki tata kelola perkebunan sawit yang ada di lima Provinsi penghasil sawit terbesar se-Indonesia, salah satu Provinsi Riau,” jelas Samsul Kamar dalam keterangannya.

Diakui Samsul Kamar, di Provinsi Riau begitu banyak keterlanjuran pembanguan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga dibutuhkan perbaikan data. “Untuk memperbaiki ini, kita harus membutuhkan perbaikan satu data dulu dari seluruh lini, baik dari pihak eksekutif, Pemda Kabupaten mau Provinsi, pajak maupun dari lainnya,” tambahnya.

Sejauh ini lanjut Samsul, data ketiga elemen ini berbeda, sehingga Disnakbun Rokan Hulu diminta untuk mendata ulang seluruh perizinan perusahaan yang pernah dikeluarkan atau terbit sejak Kabupaten Rokan Hulu berdiri hingga sekarang.

“Hasil pemetaan kita pada tahun 2019, hanya 41 persen areal kebun kita yang sesuai dengan peruntukan tata ruangnya, sementara 52 persen lainnya berada dalam kawasan hutan, nah dalam kawan hutan inilah yang ingin dicari proses penyelesaiannya,” tutur Samsul.

Melalui kegiatan satu peta ini nantinya lanjut Samsul, kita dapat melihat riwayat pendirian suatu perusahaan, apakah perusahaan tersebut terlebih dahulu berdiri sebelum status kawasan hutan, atau sebaliknya.

“Dari hasil rakor tersebut, memang hampir semua daerah memiliki persoalan yang sama, yang pertama ada beberapa perusahaan yang berdiri pada saat itu adalah kawasan hutan, sehingga ada beberapa proses yang harus diselesaikan,” jelas Samsul. 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER