JAKARTA,BeritaOne.id-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Mereka yang diperiksa, dengan inisial tersangka atas nama AW, AP, BP, dan A. Pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu 21 September 2022
Ke lima orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait perkara tersebut yaitu:
• IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020,
• MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2008-2018,
• YM selaku Sekretaris Agus Sugiono,
• DP selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.,
• GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk..
Pemeriksaan terhadap keempat orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan pada hari ini dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***
Lengkapi Berkas dan Bukti,5 Orang Diperiksa
Ikuti Terus Riaupower