JAKARTA, Beritaone.id - Sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat sebanyak 95 perusahaan telah mendapatkan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA dari Kementerian Perdagangan dan akan terus bertambah.
Dalam keterangan tertulis diterima , Selasa (2/8/2022). Kementerian Perdagangan telah melakukan peluncuran Program MGCR dengan menggunakan merek MINYAKITA pada 6 Juli 2022.
Kemendag optimis bahwa Minyakita akan meningkatkan jangkauan Program MGCR dan memperkuat mitra pengecer PUJLE di seluruh wilayah Indonesia. Dalam satu bulan ini diharapkan program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia Timur sehingga HET minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai.
Sementara, perkembangan Harga dan Distribusi Minyak Goreng Sawit Curah Berdasarkan pantauan harian Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk Pulau Jawa dan Bali telah di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000/liter.
Per 1 Agustus 2022 harga minyak goreng sawit curah di Pulau Jawa dan Bali tercatat Rp12.937/liter, atau turun lebih dari 6,95 persen jika dibandingkan bulan lalu.
Lnatas, rata-rata harga nasional dibandingkan bulan lalu telah mencapai level Rp14.300/liter atau turun sebesar 9,49 persen.
Provinsi lain seluruhnya menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sumatra Rp 13.251/liter, Kalimantan Rp 13.854/liter, Sulawesi Rp 14.408/liter, serta Maluku dan Papua sebesar Rp 18.621/liter.
Minyak goreng curah rakyat (MGCR) sudah tersedia di 18.024 pengecer mitra Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang tersebar di 241 kabupaten/kota di 25 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.
Pemerintah memperluas cakupan pendistribusian yang sebelumnya minyak goreng curah menjadi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat. Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan merek MINYAKITA dan mencantumkan HET sebesar Rp14.000 per liter.