Kanal

Pekebun Sawit Dalam Kawasan Hutan akan Didata

INHU, Beritaone.id - Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, bakal memulai pendataan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Langkah ini sebagai tindak lanjut surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau nomor 526/Disbun-PUP/2945/2021 tentang permintaan data terkait kepemilikan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. 

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan Inhu, Faisal Ilham, menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh kecamatan untuk dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik kebun kelapa sawit rakyat. 

"Masyarakat di wilayah kerja camat diajak melengkapi syarat pengajuan status lahan dengan format data tabel terlampir dan disertai dengan data spasial dalam bentuk format pdf dan shapefile (shp)," ujarnya, Selasa (26/4/22). 

Selanjutnya, perpanjangan tangan pemerintah seperti kecamatan dan desa juga diminta mendorong pihak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk mengajukan permohonan penyelesaiannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS /SR.020/M/12/2019 Tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019, ditetapkan luas tutupan Kelapa Sawit Indonesia seluas 16.381.959 hektare.

Namun tidak kebun itu berada di kawasan peruntukannya. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, lantas menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas sekitar 3,3 juta hektare yang belum mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Faisal, kebun yang berada di kawasan hutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER