Kanal

Setelah Jalan Sungai Rawa Viral, Warga Siak Mulai Berani Protes Kerusakan Infrastruktur

SIAK, BeritaOne.id - Tindakan protes masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur di Kabupaten Siak mulai bermunculan. Setelah spanduk yang mengundang Bupati Siak Afni Zulkifli untuk "ngonten" di Jalan Sungai Rawa viral beberapa waktu lalu, kini spanduk bernada serupa kembali muncul di sejumlah titik.
Spanduk yang dipasang di tiang besi itu berisi ajakan kepada Bupati Siak untuk melihat 6langsung kondisi jalan rusak.

Selain itu, spanduk juga menyoroti masih beroperasinya truk bermuatan melebihi batas tonase di jalan kabupaten yang seharusnya hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Sebelumnya, spanduk serupa sempat viral di Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit.

Respons publik yang luas membuat Pemerintah Kabupaten Siak bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi membahas penanganan jalan utama yang menghubungkan Desa Tanjung Pal, Desa Sungai Rawa, dan Desa Rawa Mekar.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah perusahaan tersebut, disepakati bahwa perbaikan jalan akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton.

Ruas Jalan Sungai Rawa sepanjang sekitar 6,5 kilometer mengalami kerusakan berat. Lubang-lubang besar hampir memenuhi badan jalan sehingga menyulitkan kendaraan roda dua maupun mobil penumpang untuk melintas. Padahal, jalan tersebut sempat diperbaiki pada 2022, namun kembali rusak parah hanya sekitar satu tahun kemudian.

Masyarakat menilai kerusakan itu dipicu oleh kendaraan angkutan cangkang sawit yang membawa muatan jauh di atas kapasitas jalan. Jalan kabupaten dengan batas beban maksimal 8 ton itu disebut rutin dilalui truk bermuatan hingga sekitar 40 ton.

Tokoh Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, menilai kemunculan spanduk merupakan bentuk kejenuhan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu realisasi perbaikan jalan.

"Harapan kita, spanduk ini merupakan bentuk bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji yang belum kelihatan tanda-tanda realisasinya.

Seharusnya pemerintah kabupaten harus bersikap terhadap keluhan masyarakat, karena jalan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Said.

Menurutnya, persoalan jalan rusak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan pengguna jalan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu jatuhnya korban sebelum mengambil tindakan.

"Jangan kita menunggu korban dari pihak masyarakat akibat kerusakan jalan baru bertindak," tegasnya.

Said berharap Pemerintah Kabupaten Siak segera mengambil keputusan untuk mempercepat perbaikan jalan, baik melalui anggaran pemerintah maupun dengan melibatkan perusahaan yang selama ini memanfaatkan ruas jalan tersebut.

"Harapan kita semua jalan segera diperbaiki, apakah dari perusahaan atau dari mana, terserah bupati. Yang penting jalannya bagus dan setelah diperbaiki juga harus dirawat," katanya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik M. Rawa El Amady mengingatkan bahwa penanganan jalan harus mengacu pada status kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi keuangan.
Menurut Rawa, apabila ruas jalan berstatus jalan provinsi, maka tanggung jawab perbaikannya berada pada Pemerintah Provinsi. Sebaliknya, jika berstatus jalan kabupaten, maka kewajiban tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Siak.

"Kalau jalan provinsi yang rusak, ya pemerintah provinsi yang bertanggung jawab memperbaikinya. Kalau jalan kabupaten, maka pemerintah kabupaten yang harus memperbaiki. Tidak bisa kemudian seluruh tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan," ujarnya.

Namun demikian, Rawa mengatakan jika melibatkan  perusahaan dalam upaya percepatan penanganan jalan sepanjang mekanisme dan pembagian pembiayaannya diatur secara jelas.

"Kalau memang melibatkan perusahaan, harus jelas porsi anggaran masing-masing, baik pemerintah maupun perusahaan, supaya tidak terjadi tumpang tindih yang nantinya bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan," pungkasnya.**ril

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER