Kanal

Konflik Lahan di Inhu Mengemuka, Wabup Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Warga

Pekanbaru, BeritaOne.id – Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ir. H. Hendrizal, MSi., menyoroti sejumlah persoalan agraria yang masih membelit masyarakat di daerahnya. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah Provinsi Riau di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Pekanbaru, Senin (22/9/2025).

Kunker tersebut difokuskan pada inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ketua Tim Komite I DPD RI, KH. Muhammad Mursyid, P.d.I., menegaskan bahwa evaluasi UUPA merupakan kebutuhan mendesak, mengingat regulasi tersebut sudah berusia lebih dari enam dekade dan tidak lagi relevan dengan dinamika agraria saat ini.

Dalam forum tersebut, Wabup Hendrizal memaparkan sejumlah konflik pertanahan yang terjadi di Inhu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tumpang tindih lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas sekitar 600 hektare.

“Sertifikat lahan diterbitkan oleh BPN Inhu, namun ternyata wilayahnya masuk dalam administrasi Kabupaten Pelalawan. Ini menjadi polemik, karena masyarakat telah menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit di bank. Ironisnya, hasil kebun sawit mereka kini tidak dapat dinikmati karena kawasan itu diklaim sebagai bagian dari TNTN,” jelas Hendrizal.

Tak hanya itu, Wabup juga menyoroti nasib masyarakat adat Talang Mamak yang bermukim di kawasan Bukit 30. Menurutnya, hingga kini ratusan kepala keluarga dari komunitas adat tersebut belum bisa memperoleh sertifikat lahan, meski telah turun-temurun tinggal dan membentuk permukiman tetap.

“Kami bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terus mendorong kejelasan batas wilayah, terutama terkait hak guna usaha (HGU) yang kerap bergeser pasca pemekaran wilayah. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari ketidakpastian hukum ini,” tegasnya.

Wabup berharap, melalui forum ini, aspirasi masyarakat Inhu dapat diteruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.**

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER