Pekanbaru, BeritaOne.id – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Paino, S.P, mewakili Bupati Inhu menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2023–2043. Rapat berlangsung di Ruang Medium, Kantor DPRD Provinsi Riau, pada Senin (19/05/2025).
Pj. Sekda Paino didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Arif Sudaryanto, S.T., M.T., serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sriwahyu Hariyanto T.Y., S.P.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Provinsi Riau, Sunaryo. Dalam sambutannya, Sunaryo menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Provinsi Riau periode 2023–2043 masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait tumpang tindihnya sertifikasi lahan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, DPRD meminta laporan dan data terbaru dari kabupaten/kota sebagai bahan masukan yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tercatat tiga kabupaten yang RTRW-nya belum tuntas, yakni Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Indragiri Hulu. Dalam rapat ini, Pemkab Indragiri Hulu menyampaikan sejumlah data penting terkait proses penyusunan Ranperda RTRW Provinsi, termasuk data lahan seluas 61.229,40 hektare yang telah diserahkan kepada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain itu, Pemkab Inhu juga mengusulkan pembaruan data kawasan infrastruktur pelayanan publik, serta tambahan usulan pelepasan kawasan hutan berdasarkan peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dari Kementerian KLHK.
Pemerintah Kabupaten Inhu berharap agar seluruh data dan usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RTRW Provinsi yang lebih akurat, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung pembangunan wilayah yang terintegrasi dan ramah lingkungan.**BrOne-05