Inhu, BeritaOne.id — Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam pengungkapan ini, tidak hanya pengedar yang diamankan di lokasi kejadian, namun petugas juga berhasil memburu pemasok barang haram tersebut hingga ke Kecamatan Pasir Penyu.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ IPDA Ripal Indrawata, SH MH bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, SH., melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ewa alias Kelewang (45), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram yang disembunyikan di bawah meja tempat pelaku duduk. Selain itu, satu unit ponsel Realme C31 warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH., menjelaskan bahwa pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu. “Ewa alias Kelewang juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Rizky Ramadhani Daulay yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu,” terang Aiptu Misran.
Tidak berhenti di situ, jajaran Polsek LBJ langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil melacak keberadaan Rizky di sebuah rumah di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria, yakni Rizky Ramadhani bin Z. Daulay (33) dan Julius Hendriyono (41), saat berada di depan rumah. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,83 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu sendok sabu, dua unit ponsel, uang tunai dalam berbagai pecahan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kedua pelaku mengaku berperan sebagai kurir sabu atas perintah seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengaku bertugas mengantarkan pesanan sabu kepada para pembeli yang telah dihubungi sebelumnya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek LBJ. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang sudah masuk dalam DPO,” tutup Aiptu Misran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.**