Jakarta, BeritaOne.id - Gara-gara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon tidak hadir, akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka di KPK dimulai Selasa 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Djuyamto mengatakan, pihak KPK sudah berkirim surat yang berisi permintaan penundaan sidang.
"Untuk Termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Tunggal, Djuyamto di ruang sidang, Selasa siang, 21 Januari 2025.
Pihak KPK, kata Djuyamto, meminta penundaan selama 3 minggu ke depan. Namun, Hakim sudah mengambil sikap bahwa sidang ditunda selama 2 pekan.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)" kata Hakim Djuyamto.
Selain itu, kata Djuyamto, pihak Hasto telah menyampaikan perbaikan permohonan. Namun, perbaikan permohonan itu diminta disampaikan pada sidang nanti yang juga turut dihadiri pihak KPK.
"Nanti para hari sidang tanggal 5, nanti tolong perbaikannya tolong nanti disampaikan kepada pihak termohon ya," tutur Djuyamto.
Djuyamto juga menerangkan bahwa agenda sidang juga akan disusun bersama-sama dengan pihak Pemohon dan Termohon.
"Jadi pada sidang ketiga, Termohon hadir itu kita bersama-sama susun agendanya untuk ditaati bersama. Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," pungkas Djuyamto.**BrOne-05