Kanal

Meski Belum Dibuktikan, Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jakarta, BeritaOne.id - Ahli bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang terdakwa korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, Yunus Husein mengatakan jaksa penuntut umum berwenang menyita maupun merampas harta kekayaan yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

"Bisa merampas apabila berasal dari tindak kejahatan yang diatur di Pasal 2 UU TPPU dan dikaitkan dengan Pasal 39 KUHAP yang bisa disita adalah hasil kejahatan atau yang dipakai melakukan kejahatan," kata dia di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengungkapkan, ada 39 Pasal di KUHAP yang menjelaskan, terutama perihal nexus antara perbuatan pidana dengan hasil perbuatan pidana.

Dengan begitu, jaksa bisa menyita harta kekayaan yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan. "Itu yang bisa disita dulu, baru nanti pengadilan yang merampas pada akhir persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan penyitaan aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dalam perkara tindak pidana korupsi berupa tindak pencucian uang (TPPU) berdasarkan tempus delicti, atau waktu terjadinya tindak pidana.

"Perolehannya di tempus 2018-2023 untuk TPPU," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Senin, 21 Oktober 2024.

Alasan itu diungkap penuntut umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto pada saat menyaksikan klarifikasi aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita penyidik. Selain 88 tas mewah, 141 perhiasan dan logam mulia, delapan mobil mewah, valuta asing Dollar Amerika pada safe depposite box (SDB), penyidik juga menyita 11 bangunan dan tanah.

Dalam sidang korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis itu, Sandra Dewi menyatakan keberatan properti, tabungan, hingga tas-tas mewah miliknya ikut disita penyidik. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi, bukan berasal dari sang suami.

"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambassador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024. **BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER