Kanal

Dulu Gadai Mobil, Kades Nonaktif Ngamuk Datangi Kantor Desa, Merasa Masih Berkuasa: Kurang Ajar

Sulsel, BeritaOne.id - Aksi kades non aktif ngamuk datangi kantor desa viral di media sosial.

Ia mengamuk karena merasa masih punya hak penuh untuk menjalankan pemerintahan di desanya.

Adu mulut pun tak terhindarkan antara Plh kades dengan kades non aktif.

Plh kades pun sempat meminta bukti SK dari kades non aktif itu yang masih ngotot merasa masih punya hak di pemerintahan desa.

Sosok kades non aktif yang ngamuk itu bernama Mansur.

Ia merupakan kades non aktif Balangloe Tarowang (Baltar).

Mansur membuat keributan di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024).

Video yang merekam dirinya ngamuk itupun beredar luas hingga viral di media sosial.

Kades yang diberhentikan sementara sejak 12 Januari 2024 itu tampak berdebat dengan Plh Kades Baltar, Arismunandar.

Sementara Arismunandar  juga merasa berhak atas amanah dari Pemkab tetap bertahan dan mempersoalkan masa non aktif Mansur yang tak kunjung diperpanjang.

"60 hari diberikan waktu untuk menyelesaikan masalah, (SK pemberhentian) berlaku surut," kata Arismunandar dalam video tersebut.

"Tidak ada SK ku," balas Mansur sembari menunjuk Arismunandar.

Ketegangan belanjut di hadapan warga yang duduk ramai menunggu sesuatu.

Arismunandar tetap mempersoalkan status Mansur yang tidak jelas.

"Mana SKnya anda, harus anda di SK kan dulu baru masuk kembali," jelas Arismunandar.

"Kurang ajar ini semua," respons Mansur sembari ditenangkan oleh personel Bhabinkamtibmas.

"Ih, anda harus di SK kan dulu baru bisa masuk kembali," tutur Arismunandar terus meladeni.

Berselang sekian detik, adu mulut keduanya terhenti saat Camat Tarowang Taufik datang tiba-tiba.

Taufik yang menghampiri Mansur langsung menjulurkan tangan untuk bersalaman.

Taufik menjelaskan, kejadian itu bukan soal pembagian bibit yang dilakukan Plh Kades Baltar, namun ditengarai soal status Mansur.

"Sepetinya dipicu oleh surat pemberhentian sementara (Mansur) kemarin, kurang lebih tiga bulan lalu," ujar Taufik kepada Tribun Timur melalui telepon.

Ia menyebutkan, momen perseteruan Mansur dan Arismunandar terjadi sebelum waktu salat dzuhur.

Namun kata dia, pemberhentian sementara Mansur selama 60 hari harus ditafsirkan secara detail.

"Jadi 60 hari itu sepertinya masa atau waktu yang diberikan untuk recovery diktum 3 surat keputusan, diktum 3 itu kayaknya perbaikan pada temuan-temuan, hasil temuan inspektorat," ucapnya.

"Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagaimana diktum 3 surat keputusan ini selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, diberhentikan sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang, kalau saya tidak salah kurang lebih begitu redaksinya," jelasnya.

Diketahui, Mansur diberhentikan sementara berdasarkan SK Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri lantaran terlibat sejumlah kasus.

Salah satunya, kasus gadai mobil operasional desa yang di gadai pada 2023.

SK pemberhentian sementara Mansur telah berakhir pada 12 Maret 2024 atau hanya berlaku dua bulan setelah diterbitkan.

Mansur Gadai Mobil Operasional Desa Baltar

Kepada polisi, Mansur telah mengakui perbuatannya di sela-sela penggeledahan yang berlangsung di Kantornya, Jl Poros Tarowang oleh Tim Tipikor Polres Janeponto, Rabu (1/11/2023) silam.

"Setelah diinterogasi ringan dia (Mansur) juga membenarkan bahwa memang telah menggadaikan mobil tersebut dan sudah berjalan dua kali angsuran," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar di Ruang Kerjanya.

Ia mengatakan, mobil tersebut masuk dalam objek pengadaan anggaran 2019.

Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah berkas diduga kuat berkaitan dengan pengadaan mobil tersebut.

"Kenapa (berkas) di tahun 2019, karena objek tersebut pengadaan anggarannya di tahun 2019 dan 2022 kita amankan," ujarnya.

Dikatakan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil siaga itu digadai Mansur di salah satu kantor pembiayaan di Kabupaten Gowa.

Hingga kini, BPKB tersebut masih dalam penguasaan pembiayaan.

"Ada di salah satu pembiayaan (di Gowa), kita sudah konfirmasi dan benar," jelasnya.

Sementara itu, mobil siaga tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu sebagai barang bukti.

Perlu diketahui, penggeledahan dilakukan Tim Tipikor Polres Janeponto berlangsung selama dua jam.

Dimulai pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Sebanyak 20 orang personel dilibatkan dalam penggeledahan ini.**BrOne-05

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER