BeritaOne.id - Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak bulan Januari 2024 ada sebanyak 16,57 juta entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dari Ojk tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol paling tinggi yakni Rp16,55 triliun.
Nilai tersebut 27,4 persen dari total utang pinjol nasional, mengalahkan Jakarta yang nilai utang pinjolnya mencapai Rp11,17 triliun. Selanjutnya, Jawa Timur Rp7,54 triliun, Banten Rp5,04 triliun, Jawa Tengah Rp4,74 triliun, Sumatra Utara Rp1,79 triliun, Sulawesi Selatan Rp1,24 triliun, Sumatra Selatan Rp1,11 triliun, Bali Rp1 triliun, dan Lampung Rp941,32 miliar.
Untuk itu, ada dua lembaga memiliki program membantu melunasi utang pinjol, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Indonesia (BI). Dikutip dari PikiranRakyat, berikut cara dan syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang:
Baznas
Baznas bersedia membantu warga yang terjerat utang pinjol, bila termasuk kategori asnaf zakat sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60. Untuk mendapatkan bantuan dari Baznas, pemohon mesti mengajukan permohonan bantuan dan melampirkan syarat mendapat bantuan Baznas.
Syarat mendapat bantuan Baznas
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
4. Bukti tagihan utang
Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia juga dapat membantu warga yang terjerat pinjol. Bank sentral di Indonesia itu bisa membantu nasabah melunasi utang, termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank dalam penyelesaian pengaduan nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan.
Dalam PBI Bab II Penyelenggaraan Mediasi Perbankan pasal 6 ayat 1 disebutkan, mediasi perbankan dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Adapun pada ayat 2 disebutkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immateriil.
Berikut cara pengajuan penyelesaian sengketa:
1. Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai
2. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh nasabah kepada bank
3. Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya
4. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan
5. Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia
6. Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah. Itulah cara dan syarat mendapat bantuan Baznas dan BI untuk melunasi utang. **BrOne-05