Kaltim, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara baru ini.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).
Dari penyidikan ini kata Tessa, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," pungkas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9).**BrOne-05