Kantor Pertanahan Inhil Lakukan Sosialisasi Serta Penyuluhan PTSL, Ini Tujuannya

Jumat, 01 Maret 2024

INHIL, BeritaOne.id - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat. Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui panitia Ajudikasi kantor Pertanahan melakukan sosialisasi serta penyuluhan PTSL tahun anggaran 2024 di Desa Nyiur Permai dan Desa Teluk Kelasa, Jumat (1/03/2024).

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Ajudikasi, Arif Widiansyah S.T memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan manfaat dari pendaftaran tanah sistematis lengkap. Selain itu, juga dibahas mengenai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala desa Nyiur Permai, Muhammad Ismail mengatakan bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat Desa.

Lanjutnya, dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Waka Yuridis, Rendy Depalma SH dalam hal ini   menyampaikan tentang syarat-syarat PTSL yaitu KTP, KK, Alas Hak serta PBB (jika ada) untuk dapat di lengkapi dan segera di kumpulkan.

Hal senada juga disampaikan Waka Fisik, Wahyu Sudirja menghimbau untuk seluruh warga desa melakukan pemasangan tanda batas sehingga memudahkan petugas ukur saat di lapangan.

"Serta dua Desa tersebut sudah memiliki peta foto udara pada tahun 2023 dengan luas peta foto Desa Nyiur Permai seluas 271 Ha dan Desa Teluk Kelasa seluas 879 ha. Sehingga pelaksanaan pengukuran sudah dapat dilakukan segera mungkin," ujarnya.

Terakhir Wahyu Sudirja menambahkan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat warga yang hadir merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, karena mereka dapat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya mengenai PTSL. Mereka juga diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah. **