
Ilustrasi seorang remaja di Kuansing alami rudapaksa.
Telukkuantan, BeritaOne.id - Seorang remaja di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi korban rudapaksa. Ia diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Ahad, 18 Februari 2024 malam.
"Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah milik salah seorang pelaku yang terletak di Kecamatan Kiantan Tengah. Korban dicekoki miras sebelum disetubuhi secara bergantian," ujar Pangucap, Kamis (29/2/2024) di Telukkuantan.
Menyadari telah ternoda, korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya. Bahwa, dia telah disetubuhi oleh beberapa orang teman lelakinya.
Mendengar hal ini, orangtua korban langsung melapor ke Polres Kuansing. Menindak lanjuti laporan ini, polisi berhasil menangkap enam orang pelaku.
"Saat ini, para pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti," kata Pangucap.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. **fit