Pemilih Diimbau Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara, Pastikan Belum Tercoblos

Senin, 12 Februari 2024

Ilustrasi surat suara pemilihan umum 2024

Jakarta, BeritaOne.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengimbau para pemilih membuka surat suara sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Khoirunnisa, cara itu diperlukan untuk memastikan surat suara masih dalam kondisi baik atau belum tercoblos dan rusak.

“Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” ujar Khoirunnisa Nur Agustyati, Senin (12/2/2024).

Wanita yang akrab disapa Ninis itu menyebutkan, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos setelah berada di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara pengganti, lantaran surat suara tersebut dianggap dicoblos oleh si pemilih.

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu kali.

Sebelum pemilih memasuki bilik suara, Ketua KPPS juga diwajibkan untuk mengingatkan pemilih supaya memeriksa dan meneliti surat suara tidak dalam keadaan rusak.

“Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” ujar Ninis.

Pengecekan surat suara juga dilakukan untuk memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Masih mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu (pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD RI) pada tempat yang telah ditentukan sebelum pemilih melakukan pencoblosan.

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. **B-One03