Bawaslu Riau Temukan 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Tiga Berpotensi Pidana

Kamis, 08 Februari 2024

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (tengah).

Pekanbaru, BeritaOne.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat hingga saat ini ditemukan 16 kasus pelanggaran Pemilu 2024 sejak masa kampanye dimulai, 28 November 2023 lalu.

Dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, lima kasus sudah selesai, sisanya masih diproses. Dari laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana.

"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Rabu (7/2/2024).

Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesaikan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelas Alnofrizal.

Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil)

"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau ini.

Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, ada berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu.

"Kalau kasusnya viral, walau pun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," sebut Alnop. **B-One03