
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida
Inhu, BeritaOne.id - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib menyampaikan LADK oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.
Menurut Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengatakan dari 18 Parpol telah menyampaikan laporan LADK dan satu parpol lainnya di diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu. Sansinya pembatalan sebagai peserta pemilu di inhu.
"Partai Kebangkitan Nusantara kami diskualifikasi. Karena tidak memberikan laporan dana Kampanye,” kata Yenni Mairida saat dihubungi BeritaOne.id, Selasa (23/1/2024). **B-One03