
Pekanbaru, BeritaOne.id - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Riau.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena partai Garuda tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pada tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Artinya, partai Garuda tak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peserta Pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan LADK. **B-One03