Bayar Rp20 Juta, Tahanan KPK Bisa Gunakan Ponsel, Sekali Isi Baterai Rp300 Ribu

Jumat, 19 Januari 2024

Sejumlah keluarga tahanan KPK melakukan registrasi layanan kunjungan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Jakarta, BeritaOne.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, para tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK bisa meggunakan ponsel bila membayar Rp10 juta hingga Rp20 juta kepada pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, hal itu terungkap pada sidang etik kedua yang digelar Dewas KPK dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," kata anggota Albertina Ho di Gedung C1 KPK pada Kamis (18/1/2024).

Lanjut Albertina, untuk mengisi baterai ponsel, tahanan KPK dipungut lagi Rp200-300 ribu. "Per satu kali (charge)," ujar Albertina.

Albertina mengatakan, para pegawai KPK itu menerima uang atau pungutan liar agar tahanan di Rutan KPK mendapatkan fasilitas bisa membawa ponsel.

"Ya pegawainya. Jadi kalo ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa hp, kita tidak usah lihat. Pura-pura tak lihat, seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk, tak pada waktunya,” katanya.

Albertina menuturkan dalam Rutan KPK ada semacam koordinator yang mengatur berjalannya kegiatan pungli itu. Sementara untuk alat elektronik lainnya, menurut Albertina tak ada melainkan hanya pungli saja.

“Tidak-tidak (laptop). HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, nge-cas powerbank nanti harus bayar juga,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Dewas KPK telah mengungkap modus kasus dugaan pungli di Rutan KPK yakni para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan agar bisa mendapatkan layanan istimewa. Fasilitas itu berupa layanan komunikasi seperti ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.

Sementara Kamis, Albertina mengatakan Dewas KPK melakukan sidang etik kedua dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK terhadap 20 dari atau pungli 93 pegawai.

“Pemeriksaan biasa, pemeriksaan sudah selesai. Kalau saya enggak salah ingat 20 (pegawai) ya hari ini,” katanya.

Albertina mengatakan sidang kali ini tak berbeda dengan sidang pada Rabu, 17 Januari 2024, yakni perihal 90 pegawai yang diduga melanggar etik.

“Cuma kami bagi menjadi enam berkas, karena 90 terlalu banyak. Posisinya juga macam-macam, tapi yang jelas mereka pernah bekerja di Rutan (KPK) sebagai pengawal tahanan, penjaga tahanan,” katanya. **B-One03