Total Pungli Pegawai KPK Rp6 Miliar, Ada yang Terima Rp504 Juta

Selasa, 16 Januari 2024

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho

Jakarta, BeritaOne.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Total punglinya mencapai Rp6 miliar.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan, masing-masing terduga pelaku pungli itu menerima dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina Ho dalam jumpa pers Kinerja Dewas KPK tahun 2023, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungli itu pada Rabu (17/1/2024).

Albertina mengatakan, Dewas KPK pun telah menghitung penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya.

Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus tersebut.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ungkap Albertina.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal. **B-One03