1,3 Ton Uang Kertas Dijadikan Bahan Bakar CPO di Bangka Belitung

Selasa, 16 Januari 2024

Uang kertas tidak layak edar yang sudah diolah jadi Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) digunakan untuk bahan bakar pengolahan CPO di Bangka Belitung

Bangka Belitung, BeritaOne.id - Sebanyak 1,3 ton uang kertas digunakan sebagai bahan bakar pengolahan crude palm oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.

penggunaan uang kertas sebagai bahan bakar pengolahan CPI ini merupakan oerja sama Bank Indonesia dengan PT Bangka Agro Mandiri sebagai implementasi ekonomi hijau, Sustainable Developmnet Goals (SDGs) 2030.

Deputi Kepala Perwakilan BI Bangka Belitung Nurfadilah mengatakan, uang kertas yang digunakan merupakan Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Uang tersebut telah dilakukan langkah pemusnahan dengan cara diracik atau dipotong kecil-kecil yang kemudian dikenal dengan istilah Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

"Ini dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendah karbon dan lingkungan yang lebin sehat," kata Nurfadilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).

Nur mengungkapkan, pada tahap pertama telah dilakukan pengiriman LRUK sebanyak 75 karung dengan bobot 1.370 kilogram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pengolahan selama dua bulan terakhir.

Menurut Nurfadilah, inisiasi pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar pengolahan industri CPO (sawit), merupakan yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia.

Untuk itu telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bangka Agro Mandiri pada 12 Januari 2024 di lokasi pabrik di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.

"Sebelum adanya perjanjian kerja sama untuk CPO, pengelolaan LRUK dilakukan secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill. Metode tersebut dinilai belum mendukung upaya pembangunan rendah karbon serta adanya potensi pencemaran lingkungan," beber Nurfadilah.

Sebab itu, melalui program Bank Indonesia Hijau mencakup pilar kelembagaan dan pilar kebijakan dimana inisiatif yang dilakukan pada pilar kelembagaan adalah melalui pemanfaatan LRUK yang berdaya guna bagi peningkatan ekonomi melalui metode Waste to Energy (WTE). **B-One03