
Polisi menangkap pengedar narkoba di Kuansing
Kuansing, BeritaOne.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap seorang pengedar narkoba, Rabu (10/1/20224) siang. Pelaku ditangkap saat menikmati hasil penjualan 12 gram sabu-sabu.
Adalah RDS (40), warga Desa Muarotobek, Kecamatan Pucukrantau yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing di rumahnya.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Pucukrantau.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap. Posisinya berada di dalam kamar dan disampingnya ada kaca virex dan sisa sabu," ujar AKBP Pangucap, Kamis (11/1/2024) pagi di Telukkuantan.
Kepada polisi, RDS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, sisa penjualan 12 gram. Ia membeli sabu 12 gram seharga Rp8,5 juta dari seseorang berinisial A.
"Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Pangucap.
RDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Menurut AKBP Pangucap, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup AKBP Pangucap.**B-One03