Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Rabu, 27 Desember 2023

Lukas Enembe saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, BeritaOne.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah dirinya meninggal dunia.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dijelaskan Tanak, dengan meninggalnya Lukas, hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Demikian juga untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Jenazah Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD, Selasa, sebelum diberangkatkan ke Jayapura, Papua.

Pantauan awak media, jenazah Lukas Enembe dikeluarkan dari ruangan seusai dimandikan kurang lebih pukul 17.00 WIB menuju ke Ruang G tempat persemayaman.

Menggunakan peti berwarna putih dengan salib, peti jenazah masuk ke ruangan untuk disemayamkan sebelum diberangkatkan ke Jayapura pada Rabu besok, 27 Desember 2023. Keluarga mulai berdoa untuk kepergian Lukas Enembe. Isak tangis keluarga terdengar saat peti dibuka.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp1 miliar. **B-One03