Aborsi, Sepasang Pelajar SMP Ditangkap

Jumat, 15 Desember 2023

Palangkaraya, BeritaOne.id - Sepasang pelajar SMP di Palangka Raya, Kalimantsn Tengah, ditangkap polisi karena melakukan aborsi (menggugurkan kandungan).

Janin bayi berusia enam bulan yang digugurkan tersebut merupakan hasil hubungan badan yang mereka lakukan. Mereka menggugurkan kandungan menggunakan obat tertentu.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapati kekasih sang wanita bersama temannya membawa jasad bayi dalam kardus.

Petugas mengamankan sejoli berinisial AR (15) dan N (15) itu ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (14/12/2023) siang. Keduanya masih pelajar SMP dan berusia di bawah umur.

Petugas juga menyita barang bukti sebuah kardus, pakaian tersangka, gunting, sepeda motor serta sebuah cangkul yang akan digunakan untuk mengubur janin bayi berusia 6 bulan itu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan tersangka menggunakan obat penggugur kandungan yang dipesan melalui kakak AR kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp4 juta.

"Obat penggugur kandungan dikonsumsi oleh N sebanyak tiga butir, sementara lima butir lagi dimasukkan ke dalam kemaluannya. Pada malam harinya N mulai merasakan efek obat, lalu pergi ke kamar mandi mengeluarkan bayinya," kata Ronny.

Dalam posisi meninggal dunia, jasad bayi tersebut dibawa tersangka N dibantu teman kekasihnya berinisial R menggunakan sepeda motor untuk dikuburkan pada dini hari. Namun di perjalanan tim patroli Polsek Jekan Raya Palangka Raya yang curiga, mengamankan keduanya dengan barang bukti berupa jasad janin bayi dalam kardus serta sebuah cangkul.

Kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan kekasih siswa SMP ini masih dikembangkan petugas. Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara namun.

Mereka tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali. **B-One03